Ketiganya didakwa beri suap Rp300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakarta Utara (Jakut)
Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian PUPR
Majelis berpendapat sebaiknya soal politik Damayanti diserahkan kembali kepada masyarakat untuk menilai integritas calon pejabat publik
Sebagai JC, Damayanti sangat cukup membantu pengembangan kasus ini
Pengumuman ini disampaikan oleh pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah, setelah persidangan korupsi Najib ditunda hingga besok.
Surat dakwaan segera disusun setelah JPU menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Jampidsus.
Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan tersangka Lukas Enembe ke tim jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan.